SISTEM PERS DI INDONESIA
Secara etimologis kata pers berasal dari bahasa Belanda. Pers berarti menekan, ada yang menyebutkan bahwa pers itu pada kata dari kata Inggris, pres. Antara kata pers dan press mempunyai arti yang sama-sama menekan atau mengepres. Pads awal mulanya surat kabar, majalah itu terbentuk dengan cara kertas-kertas dipres dengan huruf timbu! satu per satu. Sehingga cara kerja yang demikian itu ,yaitu dengan sistem mengepress menjadi lekat atau akrab dalam dunia jurnalistik hingga sekarang.
Naskah atau berita yang dimuat d! surat kabar atau majalah diartikan sebagai masuk dalam pres. Jadi kata pers atau press berasa dari kata kerja percetakan pada jaman dahuiu itu.
Pendapat seorang ahli / pakar hukum dan pers, J.C T, Simorangkir, S. H. menyebutkan sebagai berikut.
• Pers dalam arti sempit, hanya terbatas pada surat-surat kabar harian, mingguan , majalah.
• Pers dalam arti luas, selain mencakup surat kabar, majalah dan tabloid mingguan juga mencakup radio, TV dan film.
Pers sebelum Indonesia merdeka
Kisah perkembangan pers di Indonesia berawal pada penerbitan surat kabar pertama, Bataviasche Nouvelles en Politique Raisonementen”, yang terbit pada 7 Agustus 1744. Dua tahun kemudian , surat kabar mingguan politik miiik Saudagar Jan Erdmans Jordens tersebut akhirnya dilarang terbit oleh pemerintah Belanda atas perintah VOC. Kemudian muncul surat kabar berbahasa Melayu antara lain Slompet Melajoe, Bintang Soerabaya (1861), dan Medan Prijaji (1807).
Pelopor pers nasional adalah R. M. Tirto Adi Suryo, pelopordari peranakan Tionghoa adaiah Lie Kim Hok. Tokoh pers iainnya antara lain Dajamaluddin Adinegoro, Muctar Lubis (Indonesia Raya), Rosihan Anwar (Pedoman), SuardiTasrifdan B.M Diah (Merdeka).
Pers Setelah Merdeka
Perkembangan pers di Indonesia setelah merdeka pernah menerapkan berbagai sistem pers antara lain sistem pers liberal, otoriter, dan sistem pers komunis. Penerapan sistem pers yang berbeda-beda ini sejalan dengan perkembangan politik dan ketatanegaraaan di Indonesia
Kurun Waktu Orde Lama
Pada kurun waktu ini pemerintahan dipegang oleh preiden Republik Indonesia yang pertama Ir. Soekarno. Adapun sistem pers yang pernah berlaku adlah sebagai erikut:
1. Pada tahun 1950-1956 dianut sistem pers liberal dengan sistem politik demokrasi liberal dalam sistem kabinet perlementer.
2. Pada tahun 1956-1960 dianut sistem pers otoriter dalam masa berlaku demokrasi terpimpin dibawah kekuasaan tunggal Pemimpin Besar Revolusi Bung Karno.
3. Pada tahun 1960-1965 dianut sistem ffers kuasi komunis karena masuknya pengaruh Marxisme dalam lingkaran kepemimpinan saat itu.
Jadi, jelaslah bahwa dalam satu dekade (1956-1965 berlaku sistem pers otoriter, yaitu lawan-lawan politik dibungkam, surat kabarnya dibredel, radio dan televisi dikuasai pemerintah, berlaku sistem penyiaran tunggal, serta kebebasan pers dan kebebasan berkreasi ditumpas. Setelah pemberontakan G-30-S/PKI gagal dan bangkitnya Orde Baru, terjadi reaksi terhadap sistem pers tersebut, yaitu dengan munculnya gerakan yang ingin mengembalikan kebebasan pers. Sistem penyiaran tunggal dihapuskan karena bangkitnya siaran radio amatir, yang kemudian menjadi cikal bakal radio siaran swasta niaga.
Kurun Waktu Orde baru
Dalam kurun waktu pemerintahan orde baru terdapat masa singkat kebebasan pers kembali, tetapi kebebasan itu tidak berlangsung lama dan akhirnya kembali lagi ke sistem pers yang otoriter sebagaimana yang pernah terjadi di masa orla. Perkembangan tersebut adalah sebagai berikut.
1. Pada tahun 1967-1975 (delapan tahun) pers Indonesia mempunyai kebebasan . Namun hal itu segera berubah.
2. Pada tahun 1975-1997, terjadi pemusatan politik pada masa Presiden Soehartodan sistem pers kembali otoriter, sebuah sistem dengan pengendaiian perizinan yang ketat serta mematikan kreativitas dan kontroi pers.
Kurun Waktu Era Reformasi
Setelah berhentinya Presiden soeharto, kondisi kehidupan pers mengalami kebebasan begitu longgarnya. Di masa Reformasi bangsa Indonesia mengalami lagi kehidupan politik yang diwarnai sistem multipartai seperti halnya dalam masa demokrasi liberal. Sistem pers benar-benar menjadi sistem pers yang bebas, bahkan amat bebasnya. Sistem perizinan dicabut sehingga semua orang berhak menerbitkan surat kabar, majalah, tabloid, dan sebagainya. Bahkan, pada masa Presiden K.H. Aburrahman Wahid, Departemen Penerangan yang ada pada masa Orde Baru dan memiliki kewenangan sangat besar dihapuskan, antara lain, dengan alasan bahwa pes harus melaksanakan swakelola karena pers merupakan milik pubiik sehingga publikiah yang mengatur pers itu sendiri.
Bagi bangsa Indonesia, sistem pers yang ideal adalah sistem pers yang didasarkan pada sistem ideologi dan kultur kebudayaan bangsa kita sendiri, yaitu Pancasiia. Sistem pers Pancasila ialah sistem yang bebas dan bertanggung jawab. Kebebasan yang disertai pertanggungjawaban sosial dikenal dengan istilah s.stem pers yang bebas dan bertanggung jawab sosial.
Secara singkat,pers dinegara Pancasila berfungsi dan berperan sebagai media penyampai informasi yang efektif serta sarana komunikasi dan penyampai informasi yang bertanggung jawab. Dalam pers Pancasila, berita ideal ialah berita yang bersumber pada fakta yang benar dan disusun secara wajar. Susunan berita hendaklah seobyektif mungkin sesuai dengan apa adanya sehingga berita itu enak dibaca oleh semua pihak, termasuk oleh sumber berita dan masyarakat.
Macam Sistem Pers
1. Sistem Pers liberalisme
Dengan sistem ini pers dapat berkembang pesat secara sebebas-bebasnya (mutlak). Hal ini terjadi karena kebebasan pers benar-benar dijamin keberadaannya sesuai dengan paham liberalisme. Wartawan dapat menulis berita secara bebas yang terkadang tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat atau pemerintah.
Pemodal pers dalam negara liberalis dapat berasal dari pemerintah dengan swasta saja atau berasal dari pemerintah saja. Kontrol sosial dalam sistem pers liberal benar-benar berlaku secara bebas. Berita-berita ataupun uiasan yang dimuat. dalam media massa dapat mengandung kritik- kritiktajam, baikditujukan kepada perorangan, lembaga, maupun pemerintah. Oleh sebab itu , suara pers dalam sistem itu tidak selalu mencerminkan kepentingan pemerintah negaranya.
2. Sistem Pers Kapitalisme
Perkembangan sistem pers kapitalisme tidak daat dipisahkan dengan liberalism, terdapat perbedaan dalam sistem pers yang berlaku disetiap negara penganut paham tersebut. keberadaan pers didalam negara kapitalis berfungsi mendukung kelangsungan hidup ideologi kapitalisme tersebut.
Dengan adanya kebebasan individu penghargaan terhadap individu/perseorangan begitu tingginya. Manusia hidup dilekati dengan hak-hak kemerdekaan dan kedaulatan sepenuhnya. Keadaan itu memunculkan kebebasan mengembangkan usaha sendiri/swasta sehingga swasta mampu eksis dan bersaing secara bebas. Sehingga, berlakuiah “homo homoni lupus dalam usaha ekonomi, yaitu yang kuat dapat bertahan hidup, sedangkan yang lemah akan kalah dan mati, demikian pula dalam lembaga pers. Di negara kapitalis pers diselenggarakan oleh pihak swasta pemilik modal. Karena penyelenggara pers dilakukan oleh pihak swasta, pemerintah sulit untuk mengekang atau member! kontrol terhadap pers. Dukungan modal dari pihak pengusaha swasta menjadikan arah pengembangan pers tentu saja selaras dengan keinginan dan misi pengusaha tersebut. Jadi, pers dapat berfungsi sebagai media bisnis yang strategis.
3. Sistem Pers Komunis
Sistem ini berlaku di negara-negara Eropa Timur, terutama sebeium runtuh dan terpecahnya Uni Soviet, seperti Rusia, Bulgaria, dan Cekoslowakia. Di negara-negara itu pers berfungsi sebagai satana propaganda dan alat perjuangan paham komunisme. Berita-berita yang disiarkan mencerminkan perwujudan nilai-nilai komunisme. Pers merupakan lembaga yang dikelola dan dimodali oleh pemerintah atas nama negara. Dengan demikian, pers lebih berfungsi sebagai alat perjuangan untuk kepentingan pemerintah. Kebebasan pers relatif sangat kecil, bahkan dapat dikatakan tidak ada. Akibatnya, kontrol sosiai sangat kecil sekali. Jadi dalam sistem itu pers bersifat otoriter.
Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Perkembangan Pers Di Indonesia Lengkap Dengan Pengertian, Dan Macam Macam Sistem Pers. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.
________________________________________
Undang Undang Pers Insonesia
Pers Indonesia senantiasa berkembang dan berubah sejalan dengan tuntutan perkembangan zaman. Pers di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan identitas. Adapun perubahan-perubahan tersebut adalah sebagai berikut:
• Tahun 1945-an, pers Indonesia dimulai sebagai pers perjuangan
• Tahun 1950-an dan tahun 1960-an menjadi pers partisan yang mempunyai tujuan sama dengan partai-partai politik yang mendanainya
• Tahun 1970-an dan tahun 1980-an menjadi periode pers komersial, dengan pencarian dana masyarakat serta jumlah pembaca yang tinggi
• Awal tahun 1990-an, pers memulai proses repolitisasi
• Awal reformasi 1999, lahir pers bebas di bawah kebijakan pemerintahan B.J. Habibie yang kemudian diteruskan pemerintahan Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri.
Undang – undang pers republik Indonesia tentang pers nomor 40 tahun 1999
Dalam undang-undang ini, yang dimaksud dengan:
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
2. Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
3. Kantor Berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5. Organisasi Pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
6. Pers Nasional adalah pers yang diselenggarrakan oleh perusahaan pers Indonesia.
7. Pers Asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers asing.
8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun dan atau kewajiban melapor, serrta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
11. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan anggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan keleliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
SUMBER
http://www.pelajaran.co.id/2016/12/perkembangan-pers-di-indonesia-lengkap-dengan-pengertian-dan-macam-macam-sistem-pers.html
https://pemerhatihukum.wordpress.com/2013/11/05/undang-undang-tentang-pers/
bebas
Minggu, 15 Oktober 2017
Sabtu, 14 Oktober 2017
Sistem pers di indonesia
Sistem pers Indonesia memiliki ideologi dan falsafah negara
Indonesia, yakni Pancasila dan budaya masyarakat Indonesia yang khas pula.
Sistem pers Indonesia atau disebut sebagai Pers Pancasila,
sebagaimana yang selalu dikatakan oleh Menteri Penerangan RI pada saat itu
beserta jajarannya, yang juga disepakati oleh insan pers Indonesia.
Media massa Indonesia sebagai suatu sistem, terkait dengan
aspek-aspek lainnya yang tertuang dalam Keputusan Dewan Pers No. 79/XIV/1974
yang intinya mengemukakan bahwa kebebasan pers (media massa) Indonesia
berlandaskan pada hal-hal:
1.Idiil: Pancasila
2.Konstitusional: Undang-undang dasar 1945 dan
Ketetapan-ketetapan MPR.
3.Strategis: Garis-Garis Besar Haluan Negara
4.Yuridis: Undang-undang Pokok Pers No. 21 Tahun 1982. (Masa
mendatang ditambah dengan Undang-Undang Penyiaran yang sedang dalam proses
“pembuatan”.
5.Kemasyarakatan: Tata nilai sosial yang berlaku pada
masyarakat Indonesia.
6.Etis: Norma-norma kode etik profesional
- Mempertahankan, membela mendukung dan melaksanakan Pancasila dan UUD ’45 secara murni dan konsekuen;
- Memperjuangkan pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat yang berlandaskan Demokrasi Pancasila:
- Memperjuangkan kebenaran dan keadilan atas dasar kebebasan pers;
- Membina persatuan dan menentang imperialisme, kolonialisme, neokolonialisme, feodalisme, liberalisme, komunisme, dan fasisme/diktator;
- Menjadi penyalur pendapat umum yang konstruktif dan progresif-revolusioner (UU Pokok Pers No. 11 Tahun 1982 Pasal 2).
Kebebasan pers Indonesia dijamin oleh Pasal 28 UUD 45 yang intinya
mengemukakan bahwa setiap warga negara Indonesia bebas mengeluarkan pendapat,
baik lisan maupun tulisan. Dengan demikian setiap warga negara memunyai hak
penerbitan pers asal sesuai dengan hakikat Demokrasi Pancasila (UU Pokok Pers
No. 11 Tahun 1982).
Kebebasan pers Indonesia adalah kebebasan yang bertanggung
jawab yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Misalnya setiap pemberitaan
atau jenis pesan komunikasi lainnya tidak boleh menyinggung “SARA” (Suku,
Agama, Ras dan Antar Golongan) yang pada akhirnya akan menimbulkan keresahan
masyarakat dan memecah persatuan dan kesatuan bangsa.
Hal lainnya yang tidak boleh dilakukan adalah menghina
Kepala Negara dan menghina aparatur pemerintah yang sedang bertugas. Apabila
media massa melakukan pelanggaran, maka pemimpin redaksi tersebut akan dapat
diajukan ke pengadilan.
Disamping sebagai sarana untuk memberi informasi, memberi
pendidikan dan hiburan, pers Indonesia juga memunyai hak kontrol, kritik dan
koreksi yang bersifat korektif dan konstruktif (UU Pokok Pers No. 11 Tahun 1982
Pasal 3). Pers setelah reformasi mengacu kepada Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun
1999 tentang Pers.
Langganan:
Komentar (Atom)