Sistem pers Indonesia memiliki ideologi dan falsafah negara
Indonesia, yakni Pancasila dan budaya masyarakat Indonesia yang khas pula.
Sistem pers Indonesia atau disebut sebagai Pers Pancasila,
sebagaimana yang selalu dikatakan oleh Menteri Penerangan RI pada saat itu
beserta jajarannya, yang juga disepakati oleh insan pers Indonesia.
Media massa Indonesia sebagai suatu sistem, terkait dengan
aspek-aspek lainnya yang tertuang dalam Keputusan Dewan Pers No. 79/XIV/1974
yang intinya mengemukakan bahwa kebebasan pers (media massa) Indonesia
berlandaskan pada hal-hal:
1.Idiil: Pancasila
2.Konstitusional: Undang-undang dasar 1945 dan
Ketetapan-ketetapan MPR.
3.Strategis: Garis-Garis Besar Haluan Negara
4.Yuridis: Undang-undang Pokok Pers No. 21 Tahun 1982. (Masa
mendatang ditambah dengan Undang-Undang Penyiaran yang sedang dalam proses
“pembuatan”.
5.Kemasyarakatan: Tata nilai sosial yang berlaku pada
masyarakat Indonesia.
6.Etis: Norma-norma kode etik profesional
- Mempertahankan, membela mendukung dan melaksanakan Pancasila dan UUD ’45 secara murni dan konsekuen;
- Memperjuangkan pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat yang berlandaskan Demokrasi Pancasila:
- Memperjuangkan kebenaran dan keadilan atas dasar kebebasan pers;
- Membina persatuan dan menentang imperialisme, kolonialisme, neokolonialisme, feodalisme, liberalisme, komunisme, dan fasisme/diktator;
- Menjadi penyalur pendapat umum yang konstruktif dan progresif-revolusioner (UU Pokok Pers No. 11 Tahun 1982 Pasal 2).
Kebebasan pers Indonesia dijamin oleh Pasal 28 UUD 45 yang intinya
mengemukakan bahwa setiap warga negara Indonesia bebas mengeluarkan pendapat,
baik lisan maupun tulisan. Dengan demikian setiap warga negara memunyai hak
penerbitan pers asal sesuai dengan hakikat Demokrasi Pancasila (UU Pokok Pers
No. 11 Tahun 1982).
Kebebasan pers Indonesia adalah kebebasan yang bertanggung
jawab yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Misalnya setiap pemberitaan
atau jenis pesan komunikasi lainnya tidak boleh menyinggung “SARA” (Suku,
Agama, Ras dan Antar Golongan) yang pada akhirnya akan menimbulkan keresahan
masyarakat dan memecah persatuan dan kesatuan bangsa.
Hal lainnya yang tidak boleh dilakukan adalah menghina
Kepala Negara dan menghina aparatur pemerintah yang sedang bertugas. Apabila
media massa melakukan pelanggaran, maka pemimpin redaksi tersebut akan dapat
diajukan ke pengadilan.
Disamping sebagai sarana untuk memberi informasi, memberi
pendidikan dan hiburan, pers Indonesia juga memunyai hak kontrol, kritik dan
koreksi yang bersifat korektif dan konstruktif (UU Pokok Pers No. 11 Tahun 1982
Pasal 3). Pers setelah reformasi mengacu kepada Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun
1999 tentang Pers.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar